Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS masih
menunggu Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang tenaga honorer yang
segera diterbitkan. Untuk itu, hendaknya para tenaga honorer mewaspadai
berbagai upaya penipuan terkait dengan pengangkatan tenaga honorer
menjadi CPNS . Penegasan ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas
Tumpak Hutabarat saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Enrekang yang
diterima di Ruang Data lantai 2 gedung I Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Pusat Jakarta, Kamis (13/10). Pejabat BKN yang turut menerima Komisi I
DPRD Kabupaten Enrekang dalam audiensi ini adalah Kepala Sub Direktorat
(Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) I.C Sofyan, Kepala Seksi
(Kasi) Pelayanan Dit.Dalpeg I Astadi Pratomo, dan Kasi Dalpeg I.C
Sayogi. Dalam audiensi ini ditanyakan antara lain tentang izin belajar,
tugas belajar, dan tenaga honorer.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Dalpeg I.C Sofyan menjelaskan bahwa penyerahan database tenaga honorer kategori I ke BKN dilakukan paling lambat 31 Agustus 2010 yang lalu. Ada pun penyerahan database
tenaga honorer kategori II ke BKN dilakukan paling lambat 31 Desember
2010 yang lalu. Untuk tenaga honorer kategori II, akan diadakan tes
sesama tenaga honorer kategori II guna diangkat menjadi CPNS.
Dalam kesempatan ini, Kabag Humas Tumpak
Hutabarat menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus
memperhatikan kebutuhan instansinya saat memberikan izin belajar dan
tugas belajar kepada para pegawai. Setelah menyelesaikan studinya, para
pegawai yang mendapat izin belajar atau pun tugas belajar harus
menyadari bahwa penyesuaian ijazah hanya bisa dilakukan berdasarkan
formasi atau pun kebutuhan instansi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
dosire.jakarta@ymail.com