Mutiara Kata Hari Ini

Kesombongan takkan membuat seseorang semakin tinggi kelangit, malah ia semakin turun menuju kerendahan... Jika engkau ingin menemukan kedamaian dalam kebaikanmu, janganlah mengharapkan terima kasih dan pujian dari orang lain... Ketidak-jujuran kecil itu tumbuh menjadi fitnah besar, yang melumpuhkan sebesar-besarnya kekuasaan manusia... Jiwa yang ikhlas hidup dan bekerja bagi kebahagiaan keluarga dan sesamanya, akan diurus bayarannya langsung oleh Tuhan... Selama ini aku selalu memikirkan orang lain, tetapi aku sadar ada seseorang yang tidak pernah berhenti memikirkan ku, dia adalah ibuku...
* SARANA INFORMASI STAKE HOLDER GURU, PEGAWAI DAN SISWA SMP NEGERI 172 JAKARTA *

Senin, 24 Oktober 2011

Pengangkatan Tenaga Honorer Menunggu PP

Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang tenaga honorer yang segera diterbitkan. Untuk itu, hendaknya para tenaga honorer mewaspadai berbagai upaya penipuan terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS . Penegasan ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas  Tumpak Hutabarat saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Enrekang yang diterima di Ruang Data  lantai 2 gedung I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jakarta, Kamis (13/10). Pejabat BKN yang turut menerima Komisi I DPRD  Kabupaten Enrekang dalam audiensi ini adalah Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) I.C Sofyan, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Dit.Dalpeg I Astadi Pratomo, dan Kasi Dalpeg I.C Sayogi. Dalam audiensi ini ditanyakan antara lain tentang izin belajar, tugas belajar, dan tenaga honorer.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Dalpeg I.C Sofyan menjelaskan bahwa penyerahan database tenaga honorer kategori I ke BKN dilakukan paling lambat 31 Agustus 2010 yang lalu. Ada pun penyerahan database tenaga honorer kategori II ke BKN dilakukan paling lambat 31 Desember 2010 yang lalu. Untuk tenaga honorer kategori II,  akan diadakan tes  sesama tenaga honorer kategori II guna diangkat menjadi CPNS.
Dalam kesempatan ini, Kabag Humas Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memperhatikan kebutuhan instansinya saat memberikan  izin belajar dan tugas belajar kepada para pegawai. Setelah menyelesaikan studinya, para pegawai yang mendapat izin belajar atau pun tugas belajar harus menyadari bahwa penyesuaian ijazah hanya bisa  dilakukan berdasarkan formasi atau pun kebutuhan  instansi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

dosire.jakarta@ymail.com